Seperti yang kita tau pasar Android terus berkembang pesat. Meskipun banyak pengeluaran versi terbaru, namun konsumen tetap terus update dan tanpa henti upgrade android milik mereka.
Dalam menanggapi hal ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru. Staff Kominfo menyebutkan bahwa peraturan yang mewajibkan perusahaan asing/ vendor gadget tersebut harus memiliki research dan development di Indonesia sudah final.
Seperti yang ditulis malangtoday.net dalam artikelnya, peluang tersebut diharapkan mampu tertangkap dengan baik. Pasalnya, banyak anak negri yang memiliki potensi dalam bidang ini namun cenderung memilih negara orang lain.
sumber : malangtoday.net